Pelecehan seksual
pada buah hati yaitu fenomena yang makin acap kali terjadi di lingkungan kita.
Sebab buah hati masih belum paham, hal tersebut bisa susah untuk diketahui oleh
bapak dan ibu. Secara biasa, pelecehan seksual pada buah hati yaitu semua
format kontak seksual antara orang dewasa kepada siapa bahkan yang berumur di
bawah 18 tahun. Kecuali itu, pelecehan seksual pada buah hati bisa terjadi
sekiranya salah satu pelakunya lebih tua atau lebih dominan. Kriteria kedua ini
tanpa mengamati seberapa tua usia para pelakunya.
Ketika telah mengetahui bahwa buah hati telah menjadi korban
pelecehan seksual, maka orang tua
seharusnya bisa membatasi diri agar buah hati tak kian terperosok. Berikut
sebagian metode menyikapi pelecehan seksual pada buah hati:
Ajak buah hati untuk berbincang-bincang
Jikalau mengamati buah hati dalam situasi tertekan, ajak
buah hati untuk berbincang-bincang. Biasanya buah hati akan bercerita untuk
mengamati respons orang tua kepada kejadian yang mereka natural. Ketika buah hati
telah mulai bercerita, usahakan untuk tetap tenang dan dengarkanlah dengan
akurat. Jangan menyalahkan atau menyela perkataan buah hati, karena hal ini
bisa mencegah buah hati untuk bercerita lebih lanjut.
Berikan waktu
Tidak semua buah hati bisa menceritakan kejadian buruk ini
dalam waktu yang cepat. Jikalau buah hati belum siap untuk bercerita,
berikanlah buah hati waktu agar ia bisa menenangkan diri dan tunggulah hingga
buah hati siap untuk bercerita.
Berikan dukungan
Dukungan bisa Anda berikan dengan memercayai semua perkataan
buah hati dan yakinkan mereka bahwa apa yang terjadi bukan kesalahan mereka.
Jelaskan bahwa menceritakan kejadian itu kepada Anda yaitu tindakan yang pas.
Pelecehan seksual
pada buah hati yaitu tindakan yang melanggar aturan. Jikalau mencurigai buah
hati Anda menjadi korban pelecehan seksual, Anda bisa minta bantuan dokter atau
konselor untuk menelusuri lebih lanjut situasi buah hati. Jikalau buah hati
terindikasi kuat mengalami pelecehan seksual, Anda perlu melaporkan kejadian
tersebut kepada pihak berkaitan, seperti kepolisian dan Komisi Perlindungan
Kecil Indonesia (KPAI), untuk menerima penanganan secara aturan.
No comments:
Post a Comment